PenerbitanSIM C II: Rp 100.000; Penerbitan SIM D: Rp 50.000; Penerbitan SIM D I: Rp 50.000; Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000; Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Maxim Mobil dan Motor. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM
Adapunjadwal pelayanan mobil SIM keliling di Depok. Pelayanan ini diadakan setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal yang berbeda-beda setiap harinya. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat Depok dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.2 DEPOK- Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM di Polresta Depok saat ini sudah mudah dan diklaim tidak lagi ada calo-calo nakal. SIM merupakan surat bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan . 470 460 80 273 449 473 461 18